DAERAH

Petugas gabungan Razia di lima lokasi tempat hiburan malam dan tempat berkumpulnya masyarakat di Kecamatan Kota Agung.

Lampungraya.com–Polres Tanggamus bersama personel Kodim 0424/Tanggamus dan BNNK Tanggamus menggelar razia gabungan di lima lokasi tempat hiburan malam dan tempat berkumpulnya masyarakat di Kecamatan Kota Agung, Sabtu (24/10/2026) malam.

Razia yang dimulai sekitar pukul 22.00 WIB tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui pemeriksaan lokasi serta tes urine terhadap pengunjung.

Hasilnya, tiga orang dinyatakan positif berdasarkan tes urine. Mereka terdiri dari seorang perempuan berinisial RR yang positif methamphetamine atau kandungan dalam sabu-sabu, serta dua laki-laki berinisial DA dan YG yang positif amphetamine.

Perempuan berinisial RR ditemukan di Caffe and Family Karaoke Blessing dan diserahkan kepada BNNK Tanggamus untuk penanganan lebih lanjut melalui rehabilitasi mandiri karena belum terdapat cukup alat bukti untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Sementara itu, dua laki-laki berinisial DA dan YG diamankan di Taman Soekarno, Kota Agung, setelah dicurigai berkaitan dengan dugaan transaksi narkotika. Satresnarkoba Polres Tanggamus masih melakukan pengembangan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Agus Heriyanto, S.H., M.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi Arif, S.T.P., S.I.K., M.A., menegaskan bahwa razia gabungan merupakan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga keamanan masyarakat.

Polres Tanggamus mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan segera melaporkan kepada petugas apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *