Lampungraya.com–Sebanyak 100 personil yang terdiri dari Polres Lampung Timur, Satuan Sabhara, dan Brimob Polda Lampung pada Selasa 13 Oktober 2026 diterjunkan untuk melakukan operasi penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Dari operasi tersebut petugas berhasil menjaring 6 orang terduga pelaku. Petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa kristal putih yang diduga sabu, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, serta amunisi.
Dikutip dari keterangan Kasatresnarkoba Polres Lampung Timur AKP Setio mengatakan, penggerebekan merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika yang menyasar bandar di wilayah Lampung Timur.
Penindakan ini menindaklanjuti instruksi Presiden dan arahan Kapolri terkait pemberantasan narkotika.
Berdasarkan hasil pendalaman, 6 orang yang berhadil diamankan teridentifikasi, tiga orang berinisial BN, SH, dan HS diduga berperan sebagai bandar narkotika, sementara tiga lainnya berinisial IB, FK, dan BW diduga sebagai pembeli.
Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah digiring ke Mapolres Lampung Timur guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Pengungkapan kasus di Jabung bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. (Red)
