Lampungraya.com–Polisi amankan pria berinisial D karena diduga melakukan pengancaman kepada pegawai konter hape dengan senjata tajam. Korban melaporkan peristiwa tersebut melalui call center 110 dan Tak butuh waktu lama, polisi langsung datang ke lokasi dan menangkap pria pengancam dengan barang bukti 2 bilah senjata tajam.
Peristiwa itu terjadi di Dahlia Cell, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gapura, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, pada Sabtu (26/9/2026) pukul 16.40 WIB.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat sejumlah polisi mendatangi pria yang masih berada di depan konter handphone tersebut dan dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan.
Kepada wartawan Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, Minggu 27 september 2026 menjelaskan, D nekat melakukan pengancam dengan menggunakan senjata tajam karena kesal diminta bukti pembayaran setelah dirinya ingin membeli handphone.
Kemudian timbul perselsihan dan Keributan yang berujung perkelahian antara Doni dengan seorang karyawan bernama Aris. Akibat perkelahian itu, Aris mengalami luka lecet pada bagian pipi sebelah kanan.
Setelah perkelahian, terlapor meninggalkan lokasi. Namun, tidak lama kemudian D kembali mendatangi konter tersebut dan mengajak karyawan untuk kembali berduel. Atas hal tersebut, karyawan konter kemudian menghubungi layanan Call Center 110 sebelum akhirnya polisi menangkap D.
Dari data kepolisian diketahui D juga merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada 2025 dan saat ini telah dilakukan penahanan. (Red)
