DAERAH

Status Gunung Anak Krakatau Turun Dari Level III (Siaga) Menjadi Level II (Waspada)

Lampungraya.com–Kementrian Energi dan SUmber Daya Alam menetapkan   Status Gunung Anak Krakatau (GAK) diturunkan dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada) setelah aktivitas erupsi gunung api mengalami penurunan. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak Senin (21/9/2026) pukul 18.30 WIB.

Penurunan status itu ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Badan Geologi berdasarkan Laporan Khusus Nomor 1604.Lap/GL.03/BGL/2026.  Kepala Badan Geologi, Lana Saria, menyampaikan keputusan tersebut mulai berlaku sejak Senin (21/9/2026) pukul 18.30 WIB.

Sementara itu, Kepala Pos Pantau Gunung Anak Krakatau Lampung Selatan, Suwarno membenarkan adanya penurunan status tersebut. Namun, ia menegaskan sejumlah larangan bagi masyarakat dan wisatawan masih tetap berlaku.

Suwarno menjelaskan, radius larangan aktivitas di sekitar Gunung Anak Krakatau mengalami perubahan dari sebelumnya 3 kilometer menjadi 2 kilometer dari pusat aktivitas gunung.

Untuk selanjutnya  perkembangan aktivitas dan rekomendasi GAK dapat dipantau melalui aplikasi maupun situs Magma Indonesia, serta kanal informasi resmi Badan Geologi. Status Level II (Waspada) ini akan tetap berlaku hingga diterbitkan laporan evaluasi berikutnya atau terdapat perubahan aktivitas GAK yang signifikan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *