Lampungraya.com– Ribuan warga dari delapan desa di Kecamatan Simpang Pematang dan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Lampung, mendatangi sekaligus menempati area lahan yang selama ini dikuasai atau dikelola PT Pematang Agri Lestari, Senin (21/9/2026).
Aksi tersebut diduga berkaitan dengan persoalan penguasaan dan klaim atas lahan yang diyakini masyarakat transmigrasi memiliki keterkaitan dengan tanah transmigrasi serta hak keluarga mereka.
Dikutip dari akun Tim hukum Gindha Ansori Wayka dan Rekan// kehadiran masa didampingi tim kuasa hukum yang turun langsung ke lokasi //untuk memantau situasi sekaligus memberikan pendampingan kepada warga. Perwakilan tim hukum mengatakan pendampingan dilakukan agar penyampaian aspirasi masyarakat tetap berlangsung tertib dan tidak berkembang menjadi tindakan yang dapat merugikan pihak mana pun.
Kuasa hukum juga meminta masyarakat menahan diri dan tidak melakukan tindakan provokatif maupun kekerasan. Menurutnya, persoalan pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan lahan transmigrasi, penguasaan fisik tanah dan klaim hak, harus diselesaikan berdasarkan data serta dokumen resmi.
Tim hukum Gindha Ansori Wayka dan Rekan juga mengatakan Kalau sudah berbicara mengenai persoalan tanah dan kondisi lapangan yang mulai memanas, tentu harus ada langkah untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pihak yang saat ini menguasai atau menempati lahan. Status tanah, riwayat penguasaan, dokumen pertanahan, serta keterkaitannya dengan program transmigrasi perlu diverifikasi secara menyeluruh.
Karena itu, kepastian mengenai pihak yang memiliki hak atas lahan tersebut tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan keberadaan massa di lokasi. Tim hukum berharap tuntutan masyarakat mendapat perhatian dari PT Pematang Agri Lestari maupun pemerintah daerah.
Tim kuasa hukum berharap apa yang menjadi tuntutan masyarakat dapat didengar oleh pihak PT Pematang Agri Lestari maupun pemerintah setempat. Harapannya ada komunikasi dan penyelesaian yang baik sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya. (Red)
