Lampungraya.com–Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang menolak perlawanan yang diajukan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen.
Permintaan itu disampaikan JPU Endang Supriyadi dalam sidang lanjutan perkara Arinal di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 16 September 2026.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa dengan agenda pembacaan pendapat jaksa atas perlawanan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan tim penasihat hukum Arinal.
Dalam pendapatnya, JPU Endang Supriyadi menyatakan perlawanan terdakwa yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 dan Pasal 206 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Karena itu, jaksa meminta majelis hakim menyatakan perlawanan yang diajukan penasihat hukum Arinal tidak dapat diterima. JPU juga meminta hakim menyatakan surat dakwaan terhadap Arinal telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ketentuan Pasal 75 KUHAP.
Selanjutnya, jaksa meminta majelis hakim menerima surat dakwaan tersebut dan melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen ke tahap persidangan berikutnya.
Setelah eksepsi ditolak, proses persidangan akan memasuki tahapan berikutnya dengan sidang lanjutan dijadwalkan pada 30 September 2026. (Red)
