Lampungraya.com–Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Kembali menyakurkan bantuan pangan berupa beras kepada keluarga tidak mampu di beberapa kecamatan di Kota Bandar Lampung, Selasa 8 September 2026. Bantuan tersebut merupakan program bantuan pangan dari pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) mendapatkan tiga karung beras, masing-masing seberat 10 kilogram, sehingga total bantuan yang diterima mencapai 30 kilogram.
Dikutip dari informasi data Dinas Pangan Kota Bandar Lampung menyebutkan jumlah penerima bantuan pangan pada tahap kedua mengalami penurunan dibandingkan tahap sebelumnya. Penurunan tersebut terjadi akibat adanya perubahan kebijakan pemerintah pusat terkait kriteria penerima bantuan.
Pada penyaluran tahap kedua, bantuan pangan hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk dalam Desil 1 hingga Desil 4. Sementara pada tahap sebelumnya, penerima bantuan masih mencakup masyarakat hingga Desil 6.
Dengan perubahan kriteria tersebut, jumlah penerima bantuan pangan di Kota Bandar Lampung menjadi 96.919 KPM yang sebelumnya 105.000 KPM. Selain memperketat kriteria penerima, mekanisme penggantian penerima bantuan juga kini dilakukan secara lebih ketat. (Red)
