Lampungraya.com–Pelaku pencuri laptop mahasiswa Unila berhasil dibekuk petugas, Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri, berinisial A-M (36) dan F-Y (34). Keduanya ditangkap Tim URC Polresta Bandar Lampung bersama Tim URC Polsek Labuhan Ratu di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kurungan Nyawa, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dikutip dari tribratanews.lampung.polri.go.id Kapolsek Labuhan Ratu AKP Ono Karyono mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk memburu kedua pelaku.
Aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah tempat fotokopi di kawasan Jalan Prof Sumantri Brojonegoro, Rajabasa, Bandar Lampung, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Korban merupakan mahasiswi berinisial NK. Saat kejadian, laptop miliknya tergantung di sepeda motor yang terparkir di lokasi. Aksi kedua pelaku sempat terekam kamera CCTV. Rekaman tersebut kemudian beredar luas dan viral di media sosial.
Dalam rekaman itu, korban terlihat berusaha mengejar kedua pelaku yang melarikan diri menggunakan sepeda motor. Korban bahkan sempat terjatuh hingga terseret saat berupaya mengejar pelaku.
Berbekal Rekaman CCTV yang beredar tersebut menjadi salah satu informasi dalam proses penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, identitas kedua pelaku kemudian berhasil diketahui. Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku.
Keduanya akhirnya diamankan di rumah kontrakan. Selanjutnya, AM dan FY beserta barang bukti dibawa ke Polsek Labuhan Ratu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang diduga digunakan pelaku, dua tas selempang, satu helm serta dua unit telepon seluler.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. (Red)
