Lampungraya.com–Abu rohman, pelaku penembak mantan istri hinga tewas berhasil diamankan petugas. Pelaku ditangkap satuan Reskrim Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya ditempat persembunyiannya di Desa Sungai Ceper Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Selasa (11/8/2026).
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, Rabu (12/8/2026) keoada wartawan mengatakan Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Mesuji dan Polsek Tanjung Raya berhasil mengamankan tersangka perihal dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, subsider pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Awal Peristiwa penembakan terjadi pada Minggu 9 Agustus 2026 , Saat itu pelaku yang ternyata adalah seorang resedivis berbagai toindak kejahatan itu mendatangi kediaman orang tua Yanti mantan istrinya untuk membicarakan rencana rujuk.
Namun korban Yanti dengan tegas menolak ajakan sang mantan suami. Tak terima penolakan itu, Abu emosi dan mengancam korban serta orang tuanya korban dengan menggunakan senjata api, bahkan mengancam akan membakar rumah orang tua korban.
Mendapatkan ancaman bahaya dari pelaku, Yanti terpaksa menuruti kemauan pelaku untuk ikut ke rumah pelaku. Sesampainya di sana, korban memilih langsung tidur dan tidak menanggapi pelaku.
Kemudian keesokan harinya, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, Yanti yang sudah selesai membereskan rumah berniat untuk kembali pulang ke rumah orang tuanya. Abu mengadang dan mengancam akan menembak Yanti jika berani melangkahkan kaki keluar dari rumahnya.
Korban yang tak menghiraukan ancaman tersebut tetap berjalan pulang sekitar pukul 06.00 WIB. Pelaku lantas membuntutinya dari belakang dan saat posisi sudah dekat di area pasar Desa Wiralaga I, Abu nekat menembakkan senjata api rakitan tersebut. (Red)
