Lampungraya.com–Pria berinisial I-M (21) asal Pekon Blitarejo Gadingrejo Pringsewu terpaksa diamankan warga. Dia tertidur pulas di salah satu kamar sebelum berhasil menggasak barang barang milik pemilik rumah. Peristiwa itu terjadi pada Selasa 4 Agustus 2026 itu, mengetahui kejadian itu pemilik rumah mengundang warga dan polisi.
Dari informasi yang dhimpun menyebutkan pada Selasa 4 Agustus 2026, pemilik rumah M Aulia Shandi (26) berencana bersih bersih kediamannya yang selama ini di biarkan kosong. Rumahnya yang berlokasi di Pekon wates gadingrejo pringsewu itu terlihat berantakan dan lemari banyak yang terbuka.
Pemilik rumah sangat kaget saat membuka pintu salah satu kamarnya, ternyata ada seseorang yang sedang tertidur pulas di kasur. Mengetahui hal itu, pemilik rumah tidak membangunkan tapi keluar rumah dan mengunci seluruh pintu dari luar.
Saat itu, pemilik rumah memanggil beberapa warga dan melaporan peristiwa tersebut ke kepolisian. Saat diamankan dan diinterogasi Berdasarkan hasil penyelidikan Polsek Gadingrejo, IM ternyata bukan pemain baru. Pemuda ini adalah residivis kasus pencurian yang kembali kambuh.
Sebelum beraksi pada Selasa dini hari, IM mengaku sempat berpesta minuman keras jenis tuak bersama teman-temannya di kawasan rest area.
Dalam pengaruh alkohol dan dorongan ekonomi, ia mengincar rumah Aulia yang tampak sepi. Setelah gagal mencongkel pintu belakang dengan linggis, ia nekat memecahkan kaca ventilasi kamar mandi dan merayap masuk.
Namun, setelah lelah mengacak-acak isi lemari dan tak menemukan barang yang diinginkan, efek alkohol dan kelelahan justru membuatnya ambruk di atas kasur korban.
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto, mengonfirmasi bahwa pelaku kini telah diamankan bersama barang bukti berupa sebuah linggis dan kursi yang digunakan sebagai pijakan masuk. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. (Red)
