Lampungraya.com–Kejari Lampung Timur secara resmi menyerahkan hasil penyelamatan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Lampung Timur senilai sekitar Rp5,5 miliar sekaligus penetapan perwalian anak dalam sebuah kegiatan yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Rabu (22/7/2026).
Dikutip dari rilis komdigi kabupaten lampung timur Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Saptono, menjelaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penuntutan dalam perkara pidana, tetapi juga memiliki peran strategis melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan pelayanan hukum kepada negara maupun pemerintah daerah.
Melalui Bidang Datun, Kejari Lampung Timur berhasil menyelamatkan aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Lampung Timur di Desa Negara Nabung, berupa lahan Gedung Serbaguna seluas 11,01 hektare dengan nilai mencapai sekitar Rp5.506.650.000.
Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menjaga, mengamankan, dan memulihkan aset negara agar memiliki kepastian hukum sehingga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
Selain penyerahan hasil penyelamatan aset, Kejari Lampung Timur juga menyerahkan penetapan perwalian anak sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Bidang Datun dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan anak.
Saptono mengatakan, penyerahan tersebut menjadi momentum yang bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional pada 23 Juli 2026. Menurutnya, melalui kewenangan di bidang keperdataan, Kejaksaan berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada anak dan memastikan kepentingan terbaik bagi anak selalu menjadi prioritas.
Sementara itu, Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Timur atas keberhasilannya menyelamatkan aset daerah yang selama ini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Menurut Ela, penyelamatan aset seluas 11,01 hektare di Desa Negara Nabung menjadi bukti nyata kuatnya kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta seluruh pihak terkait dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ia menambahkan, keberhasilan penyelamatan aset tidak hanya berdampak pada tertib administrasi pemerintahan, tetapi juga memperkuat neraca aset daerah serta memberikan kepastian hukum atas pemanfaatannya untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Lampung Timur.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Ela juga menyampaikan ucapan selamat kepada Avitri Ibrahim Muhammad Ali yang menerima penetapan perwalian anak. Ia berharap amanah tersebut dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak dan masa depan generasi penerus. (Red)
