Lampungraya.com–Mantan Bupati Dendi Ramadhona divonis 8 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu 22 Juli 2026. Vonis diberikan dalam kasus korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran.
Dilansir dari berbagai sumber media dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Enan Sugiarto menyatakan mantan Bupati Pesawaran itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain penjara delapan tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Dendi sebesar Rp750 juta. Apabila tidak dibayar, maka harta benda atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 165 hari.
Majelis hakim juga menghukum Dendi membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar. Nilai tersebut dikurangi uang yang telah disetorkan terdakwa sebesar Rp3 miliar.
Majelis hakim menetapkan apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terpidana untuk menutupi kerugian negara.
Namun jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Dendi dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp750 juta subsider 180 hari penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp31.993.123.330.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta apabila uang pengganti tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan. (Red)
