Lampungraya.com–Dua Residivis Curanmor, inisial S-W alias T (33) dan K-M-S (43) berhasil diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Candipuro bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan pada senin 21 juli 2026. Keduanya terkait dengan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah toko buah di Kecamatan Candipuro.
Dikutip dari akun lampungid.com Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaeni membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan pada Senin (21/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, beserta sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan hasil curian, senjata tajam, dan kunci letter T.
Terduga pelaku S.W. alias T. (33), warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, dan K.M.S. (43), warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, keduanya teridentifikasi melalui rekaman CCTV sedang melakukan aksi curat di lokasi kejadian.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 03.15 WIB di ruko buah milik Indah Lestari di Dusun Sidoluhur, Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2024 dan satu unit timbangan duduk, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp19 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih memburu seorang penadah lain serta menelusuri keberadaan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan rangkaian aksi para pelaku. (Red)
