Lampungraya.com–Wanita berinisial Y (30) Seorang ART di Pringsewu terpaksa hatrus diamankan polisi setelah diduga menggasak harta majikannya. Mulai dari kartu ATM, emas Antam, hingga perhiasan berhasil dibawa kabur dan dijual.
Y (30) diamankan jajaran Polsek Pringsewu Kota di kediamannya di Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, pada Selasa (22/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
dikutip dari akun humaspolres pringsewu Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang dialami Lina Indirasari (54), warga Pekon Ambarawa. Terbongkar kasus ini setelah polisi menelusuri transaksi penarikan uang di rekening korban. Rekaman CCTV jadi petunjuk penting yang mengarah pada identitas pelaku.
Dari pengakuan Pelaku, uang hasil penjualan emas dan perhiasan digunakan untuk membayar utang, biaya sekolah anak, hingga kebutuhan sehari-hari. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp46 juta.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Saat ini, Y ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu dan menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Red)
