DAERAH

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengajukan surat permohonan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka

Lampungraya.com–Mantan gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengajukan surat permohonan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik. Surat permohonan sudah diterima Pengadilan Negeri Tanjungkarang 13 Mei 2026 lalu.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Dedi Wijaya Susanto, kepada wartawan  Senin 18 Mei 2026 mengatakan  Tentang surat atau berkas praperadilan pemohon atas nama Arinal Djunaidi sudah masuk pada tanggal 13 Mei 2026.//

Menurutnya, perkara sudah masuk dan sudah ditetapkan sebagai Hakim  Agus Windana dan dijadwalkan sidang pada hari Rabu 20 Mei 2026

Dedi menjelaskan, materi permohonan praperadilan yang diajukan Arinal Djunaidi berkaitan dengan penetapan status tersangka serta proses penahanannya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *