DAERAH

Polisi berhasil menangkap satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor dengan pemberatan

Lampungraya.com–Polisi berhasil menangkap satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor dengan pemberatan yang beraksi di parkiran Toko Fantastic Tailor, Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Palapa, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

Pelaku berinisial AY (32), warga Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di kediamannya.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang baru bebas dari penjara pada Februari 2024 lalu.

“Pelaku ini merupakan residivis curanmor. Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur,” kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (8/5/2026).

Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial AG masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Rekan pelaku sudah kita identifikasi dan saat ini masih terus dilakukan pengejaran oleh tim di lapangan,” ujarnya.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 3 April 2026 sekitar pukul 18.35 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat hitam BE-2422-AU di halaman parkir Toko Fantastic Tailor.

Korban yang sedang bekerja di toko kemudian mendapat kabar dari rekannya bahwa motornya sedang dicuri. Saat keluar, korban melihat dua pelaku membawa kabur sepeda motornya.

Salah satu pelaku diketahui merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T, sementara pelaku lainnya menunggu di atas motor.

Korban lalu berusaha mengejar dan sempat menabrak motor pelaku hingga terjatuh. Namun saat warga hendak mengamankan pelaku, salah satu pelaku justru melepaskan satu kali tembakan ke arah udara menggunakan senjata api rakitan.

“Tembakan itu membuat situasi mencekam dan dimanfaatkan pelaku untuk melarikan diri sambil membawa motor korban,” jelas Kombes Pol Alfret. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *