Lampungraya.com–Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode terbaru di Krematorium Lempasing, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan dipimpin oleh Kabag Bin Ops Dit Resnarkoba Polda Lampung, AKBP M. Elviza Tamrin, S.I.K., mewakili Direktur Reserse Narkoba. Kegiatan tersebut turut dihadiri tim perwakilan Polda Lampung ,perwakilan Pengadilan Tinggi, dan perwakilan Kejaksaan Tinggi Lampung.
AKBP Elviza Tamrin mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu dan ekstasi hasil sitaan dari tujuh kasus narkotika dengan total 11 tersangka.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan Adalah sabu sebanyak 42,8 Kilogram, Ekstasi sebanyak 40 Butir dengan nilai sebanyak Rp77.878.488.000,-
Dijelaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus memastikan barang sitaan tidak disalahgunakan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah nyata kepolisian dalam memastikan barang bukti hasil sitaan tidak disalahgunakan serta sebagai bukti keseriusan Polda Lampung dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Lampung,” tegasnya.
Elviza, dari pengungkapan tujuh kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil menyelamatkan sekitar 216.332 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. (Red)
