DAERAH

Kejati Lampung Resmi Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka.

Lampungraya.com–Gubenur Lampung Periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, resmi ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana Participating Interest  10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera  senilai 17,28 juta US$ atau setara Rp271 miliar, Selasa, 28 April 2026 malam.

Tak hanya ditetapkan tersangka, mantan gubernur Lampung itu ditahan kejati untuk 20 hari pertama. Dengan memakai rompi merah muda dan diborgol, Arinal dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung di Way Hui.

Dia ditetapkan tersangka setelah tim penyidik kejati menemukan alat bukti yang cukup dalam gelar perkara usai memeriksa Arinal sejak Selasa siang.

Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat Nomor TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026. ”Tim penyidik menemukan dua alat bukti. Setelah cuukup alat bukti ARD (Arinal Djunaidi, Red) ditetapkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo, dalam keterangannya, Selasa, 28 April 2026 malam.

Untuk kepentingan penyidikan, Arinal ditahan di Rutan Way Hui Bandar Lampung untuk 20 hari pertama terhitung sejak 28 April 2026.

Kejati menjerat dengan Pasal 603 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Dikutip dari berbagai sumber disebutkan Diketahui, dana PI 10 persen itu dikelola PT LEB yang merupakan anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU), BUMD Provinsi Lampung, sesuai Peraturan Menteri ESDM RI tentang Pengelolaan PI (Permen ESDM RI Nomor 37/2016).

Perkara korupsi dana PI PT LEB itu dinaikkan statusnya oleh Kejati ke tingkat ketingkat penyidikan sejak akhir Oktober 2024. Arinal Djunaidi sendiri diperiksa kejati lantaran diduga terlibat dalam perkara korupsi dana PI tersebut.

Kejati Lampung bahkan sempat menggeledah rumah Arinal di Jalan Sultan Agung Sepang Jaya, Kedaton, Kota Bandar Lampung, Rabu, 3 Agustus 2025. Dari penggeledahan itu, Korps Adhyaksa menyita lima jenis barang berharga senilai total Rp3,5 miliar lebih. Rincian barang berharga yang disita saat penggeledahan rumah Arinal, adalah tujuh unit mobil senilai Rp3,5 miliar, 645 gram logam mulia senilai Rp1,2 miliar lebih, deposito senilai Rp4,4 miliar lebih 29 sertifikat senilai Rp28 miliar lebih, uang tunai rupiah dan asing senilai Rp1,3 miliar lebih. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *