Lampungraya.com–Pria berinsial SW alias Malik pelaku pencurian sapi Dikecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah pada Sabtu 25 April 2026 berhasil diamankan warga. Penangkapan pelaku dibantu petugas keamanan PT Great Giant Pineapple di kawasan Km 88. Pelaku sempat diamuk massa sebelum diserahkan kepetugas kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu ekor sapi betina warna putih, satu unit gerobak sapi, serta pakaian yang digunakan saat beraksi
Peristiwa pencurian diketahui korban yang bernama Rahmad saat menjumpai sapi yang ditinggalnya saat dia bekerja dikebun tebu ternyata hilang dari posisi awal. Warga yang mengetahui kejadian ini langsung ikut mencari bersama petugas keamanan.
Hasilnya, warga dan petugas keamanan setempat berhasil menemukan dan mengamankan pelaku didalam area kebun nanas GGP setelah sempat diburu warga. Barang bukti berupa satu ekor sapi betina berhasil diselamatkan.
Saat ini pelaku ditahan di Polsek Terusan Nunyai untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 terkait pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun pidana penjara. (Red)
