Lampungraya.com–Polisi amankan empat orang tersangka terlibat tindak pidana kasus pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan. Salah satu pelaku diduga memiliki senata api sempat terekam cctv dan viral dimedia social.
Dikutip dari saylampung.id dalam keterangan pers pada Kamis 23 April 2026 Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, menjelaskan, pelaku curanmor, RD sempat viral di media sosial karena bersenjata api rakitan saat beraksi di wilayah Kotabumi.
Keempat tersangka masing masing berinisial RD, AN, RY, dan AB. Mereka terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian dengan pemberatan (curat).
RD, kata kapolres, ialah residivis dan spesialis curat, curas, dan curanmor (3C) yang beraksi lintas provinsi. Pelaku melakukan curat 9 kali, mulai dari Lampung Utara, Kota Metro, hingga Jawa Barat, seperti Cimahi dan Bandung. Satu pelaku lainnya merupakan rekan RD saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Dalam bagian lain selain curanmor, Polsek Abung Semuli juga mengungkap kasus curas dengan membekuk RY. Sementara itu, Polsek Kotabumi Kota dan Polsek Kotabumi Utara meringkus pelaku curat, AN dan AB.
Polisi juga menyita barang bukti, antara lain satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir amunisi kaliber 9 mm, sepeda motor hasil curian, senjata tajam, pakaian pelaku saat beraksi, dan dokumen kendaraan.
Akibat perbuatan pelaku, penyidik menjerat RD dengan pasal 306 KUHP percobaan pencurian dan pasal 476 KUHP juncto 17 pencurian dengan pemberatan menggunakan senjata api, ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Selain itu, penyidik mengenakan pasal 479 KUHP pencurian dengan kekerasan kepada RY, ancaman 9 tahun bui. Untuk AN dan AB, kena pasal 477 KUHP pencurian dengan pemberatan, ancaman maksimal 7 tahun bui. (Red)
