Lampungraya.com–Walikota bandar Lampung masih menemukan adanya kegiatan usaha yang berdiri diatas aliran kali dan menyalahi aturan. Selain menimbulkan genangan air juga membahayakan pengguna jalan.
Selain itu, saat blusukan melintas di terowongan Suban, Kecamatan Panjang, bunda Eva mendapati banyaknya genangan air yang cukup mengganggu aktivitas masyarakat serta membahayakan pengguna jalan.
Melihat kondisi tersebut Walikota segera perintahkan dinas terkait agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.
Di lokasi yang sama, Walikota Eva juga menemukan adanya usaha pencucian mobil (carwash) di pinggir jalan yang jelas melanggar aturan. Selain air limbahnya menyebabkan genangan di jalan raya, usaha tersebut juga berdiri di atas aliran kali.
Dalam akun media social Eva Dwiana disebutkan bahwa kegiatan usaha itu sebelumnya sudah pernah mendapat teguran pertama. Karena sudah dua kali diberikan teguran oleh pamong setempat, namun tidak diindahkan saat itu walikota bandar Lampung meminta kepada jajaran terkait untuk segera melakukan pembongkaran sesuai aturan yang berlaku. (Red)
