DAERAH

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Sadis, Pengungkapan kasus  Kurang Dari 6 Jam

Lampungraya.com–Tim Khusus Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tulang Bawang dan gabungan Polsek Penawartama dan Polsek Menggala berhasil mengungkap dan membongkar kasus pembunuhan sadis berencana yang menewaskan Ahmad Fajar Aries Saputra (40 tahun).

Tim yang dipimpin  Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Apfryyadi Pratama  menangkap pelaku berinsial  J (35 tahun), seorang wiraswasta . Pelaku diamankan saat bersembunyi di kediamannya di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.

Peristiwa yang membuat bulu kuduk merinding masyarakat Kabupaten Tulang Bawang terjadi pada hari Jumat (13/03/2026) sekitar pukul 08.10 WIB di kontrakan Jalan Poros Sidang Gunung Tiga, Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru.

Korban yang bekerja sebagai karyawan swasta dan bertempat tinggal di Bandar Lampung ditemukan dalam kondisi tragis dengan berbagai luka parah akibat serangan brutal, dan dinyatakan meninggal dunia langsung di lokasi kejadian.

Pelapor yang merupakan adik kandung korban, Ardiansyah (49 tahun), mendapatkan kabar mengejutkan tentang kematian saudara kandungnya dari teman kerja korban sekitar pukul 11.00 WIB. Tanpa berlama-lama, ia langsung bergegas bersama keluarga dan istri korban menuju lokasi peristiwa yang memilukan tersebut.

Segera setelah menerima laporan, tim kepolisian bergerak cepat dan mengambil langkah tegas untuk mengungkap setiap celah kasus ini.

Pada pukul 15.00 WIB hari yang sama – tepatnya hanya 6 jam setelah kejadian – tim kepolisian dengan presisi militer berhasil mengamankan tersangka bernama J (35 tahun), seorang wiraswasta yang bersembunyi di kediamannya di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.

Tim kepolisian juga berhasil menyita barang bukti krusial yang menjadi bukti kuat dalam kasus ini, antara lain, 1 buah bilah senjata tajam jenis golok dengan panjang 40 CM (gagang dan sarung terbuat dari kayu) yang digunakan sebagai alat pembunuhan.  Sepasang sepatu warna coklat yang masih tercatat bekas jejak penting, 1 buah jaket hoodie warna hijau yang dikenakan pelaku saat melakukan tindakan keji. 

Berdasarkan bukti yang kuat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 459 KUHP Subsider Pasal 458 KUHP. Tersangka akan menjalani proses pemeriksaan menyeluruh untuk mengungkap setiap detail kronologis dan motif sebenarnya di balik peristiwa pembunuhan tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *