DAERAH

Empat Pria Diamankan diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Lampungraya.com-Empat orang pria berhasil diamankan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sekampung, Polres Lampung Timur. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaandan transaksi narkotika.

Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial J (55), M (33),  HP (32), dan AP (28). Mereka diketahui merupakan warga Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

Dikutip dari media intinews Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati Melalui Kapolsek Sekampung AKP Eko Budiarto mengatakan  pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat  PADA 5 MARET 2026 yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di  salah satu rumah warga di wilayah kecamatan sekampung.

Setelah menerima laporan tersebut,  tim segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Sekitar  pukul 12.30 WIB, Team Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung langsung melakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai menjadi tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati beberapa orang yang sedang berkumpul di dalam rumah tersebut. Rumah itu diketahui milik salah satu pelaku berinisial J. Di dalam rumah tersebut juga terdapat pelaku lainnya yakni M, HP, dan AP.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku serta melakukan penggeledahan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 9 plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 plastik klip berisi sabu, 5 unit handphone, 1 buah dompet Hello Kitty warna pink, 2 alat hisap sabu (bong), 1 jendela plastik klip bening, serta 1 unit alat timbangan digital.

Selain itu, petugas juga mengamankan 3 unit kendaraan bermotor yakni 1 unit sepeda motor Honda CBR 150 warna merah, 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna biru, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna silver. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp750.000,00 yang terdiri dari 6 lembar pecahan Rp100.000,00 dan 3 lembar pecahan Rp50.000,00.

Selanjutnya, keempat pelaku beserta barang bukti langsung diamankan oleh petugas untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 609 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika.

Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat./// (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *