DAERAH

Polda Lampung Dalami Pelaku Intelektual Yang Membiayai Operasional Alat Berat di Lokasi Tambang

Lampungraya.com- Polda Lampung masih akan terus mendalami pengungkapan pelaku lain yang terlibat dalam kegiatan penambangan emas illegal dikabupaten Way Kanan. Apakah itu Perusahaan atau perorangan  yang membiayai  operasional alat alat berat di Lokasi tambang illegal tersebut.

Dalam keterangannya dikutip dari akun humas polda lampung Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Heri Rusyaman mengatakan Polda Lampung masih akan terus mendalami pengungkapan pelaku lain yang terlibat dalam kegiatan penambangan emas illegal dikabupaten way Kanan.

APakah itu ada kemungkinan Perusahaan atau kelompok lain yang mensuport  pembiayaan  operasional  karena terkait temuan  ada banyak alat alat berat di Lokasi tambanmg illegal tersebut.

Dalam pengungkapan kasus penambangan emas illegal sampai selasa 10 maret 2026 polisi telah mengamankan  sebanyak 26 orang.

Dari hasil proses pemeriksaan Sejumlah 14 tersangka telah dilakukan penahanan dan 12  orang lainnya masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut karena antara keterkaitan dengan pihak pelaku lainnya.

Puluhan orang yang diamankan itu ada yang bertindak secara kelompok dan pribadi. Satu di antara orang yang diamankan inisial H, diduga sebagai pemilik alat berat ekskavator.

Heri mengungkap, H melakukan penambangan emas ilegal di kluster Km 9 dengan delapan pekerja. Ternyata H mengaku bekerjasama dengan pemilik lahan dengan sistem bagi hasil. Komposisinya 70 persen untuk penggali dan 30 persen untuk pemilik lahan.

Selanjutnya, para pekerja melakukan penambangan liar di lokasi secara acak dengan keahlian manual. Kegiatan tanpa izin tersebut di areal sekitar 200 hektare.

Para tersangka ini ada dari masyarakat setempat yang rata-rata pekerja. Sedangkan pemilik modal dari luar daerah Way Kanan.  Aktor intelektual masih didalami dan apakah tersangka H keterkaitan (pelaku) di atasnya, masih didalami.

Dalam kasus tambang emas ilegal di Way Kanan itu, polisi telah mengamankan barang bukti 41 alat berat. Sembilan diamankan di Mapolda Lampung, dan beberapa unit diamankan di Mako Brimob Polda Lampung. Lalu beberapa motor dan mesin dompeng diamankan di Polres Way Kanan

Pelaku dikenakan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Ilegal. Ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 Miliar. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Heri Rusyaman mengatakan proses penangkapan pelaku penambangan liar atau tanpa izin tersebut atas perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. 

Pimpinan, kata dia, memerintahkan secara serentak dan Polda Lampung sudah menurunkan tim gabung Direktorat Intelijen, Brimob hingga TNI AD.

“Semua ini atas informasi dari masyarakat, bahkan sosial media sangking maraknya pertambangan emas ilegal di Way Kanan,” ujar Heri. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *