DAERAH

Guru Jadi Korban Love Scamming Rugi Rp.70-an juta

Tindak pidana informasi  dan transaksi elektronik (ITE)  menelan korban salah satunya seorang guru swasta di kota bandar lampung. Pelaku dan korban pertama kali berkenalan melalui media sosial facebook , lalu komunikasi berlanjut hingga melakukan video call sex

Ditreskrimsus Polda Lampung  melalui Subdit V Siber mengamankan satu orang tersangka berinisial MLA  dengan dugaan kasus tindak pidana  informasi  dan transaksi elektronik (ITE)

AKBP Yusriandi dalam keterangan  press rilisnya di Mapolda Lampung , pada Rabu 4 Februari 2026 mengatakan kasus ini berkaitan dengan tindak pidana siber berupa love scamming.

Modusnya, tersangka melakukan pengancaman kepada korban dengan akan menyebarkan foto korban yang telah diedit menjadi konten bermuatan asusila

Menurut AKBP Yusriandi  ancaman tersebut dilakukan untuk memeras korban agar menyerahkan sejumlah uang.  Meskipun nominal permintaan tergolong kecil,  aksi pemerasan dilakukan secara berulang kali melalui akun whatsapp milik tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi  yang diterima pada 22 juli 2025.  Tersangka berhasil ditangkap pada  23 januari 2026 di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan. penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampug

Tersangka diamankan di jalan Politeknik, Kelurahan Tamalanrea Indah,  Kecamatan Tamalanrea,  Kota Makassar. Selanjutnya dibawa ke Polda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek xiaomi warna hitam,  kartu sim provider indosat dan xl,  dua akun whatsapp yang digunakan pelaku, serta satu rekening bca mobile atas nama orang lain yang dipakai untuk menampung hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat  pasal 27b ayat (2)  huruf a jo pasal 45  ayat (10) undang-undang ITE ,  dengan ancaman pidana penjara  paling lama 6 tahun  dan denda paling banyak Rp1 miliar (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *