DAERAH

Polisi Ringkus Curanmor Harley Davidson IRON 883

Lampungraya.com–Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor Harley Davidson IRON 883 yang sebelumnya dilaporkan hilang di parkiran sebuah kursus mengemudi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, pada Kamis (29/1/2026).

Pelaku berinisial AF (19), warga Kupang Teba, Bandar Lampung, ditangkap oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama Unit Ranmor. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku merupakan teman dekat korban.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menyampaikan selain menangkap pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial Z, warga Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, yang diketahui merupakan teman pelaku.

“Kami juga mengamankan penadahnya, inisial Z. Untuk status keduanya sudah kami tingkatkan menjadi tersangka,” ungkapnya.

Kompol Gigih mengungkapkan, modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan memanfaatkan kedekatannya dengan korban. Pelaku diketahui pernah meminjam sepeda motor tersebut sebelumnya.

“Karena faktor kebutuhan, pelaku kemudian berinisiatif menduplikasi kunci dan mencuri motor tersebut. Pelaku dan korban saling mengenal,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka AF dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara tersangka Z dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan barang hasil curian.–(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *